Kasus pembunuhan kerap menjadi perhatian luas masyarakat dalam waktu singkat. Namun, respons cepat jajaran reserse bukan semata-mata karena tekanan opini publik. Di balik pengungkapan sebuah perkara terdapat tahapan penyelidikan yang dilakukan secara sistematis, mulai dari mengumpulkan informasi hingga memastikan bukti yang mendukung setiap langkah penegakan hukum.
Semangat #ReserseBekerja yang menjadi bagian dari kinerja jajaran reserse di bawah pembinaan Bareskrim Polri menempatkan fakta dan alat bukti sebagai landasan utama. Hal tersebut tercermin dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada awal September 2026.
Perkara bermula ketika Polres Bantaeng menerima laporan dari istri korban, Andy Yanto (53), pada Selasa dini hari, 1 September 2026. Korban yang merupakan warga Desa Birea, Kecamatan Pajukukang, ditemukan meninggal dunia. Laporan tersebut kemudian segera ditindaklanjuti personel reserse dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
Kepala Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan Komisaris Polisi Wawan Suryadinata mengatakan, penyelidikan mengarah kepada Syarifuddin alias Pudding (40) sebagai orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Petugas kemudian menelusuri keberadaan yang bersangkutan hingga mendapatkan informasi bahwa ia diduga bergerak meninggalkan Bantaeng menuju Makassar.
Informasi itu langsung menjadi dasar bagi Tim Unit Reaksi Cepat Resmob bersama Satreskrim Polres Bantaeng untuk melakukan pengejaran. Sebanyak 12 personel dikerahkan dan melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang diduga digunakan terduga pelaku.
Pengejaran berakhir di Jalan Poros Limbung, Kabupaten Gowa. Polisi berhasil mengamankan Syarifuddin pada Rabu sekitar pukul 03.30 WITA, atau kurang lebih empat jam setelah tim bergerak melakukan pengejaran. Rangkaian tersebut memperlihatkan pola kerja yang terukur, yakni mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, menganalisis informasi, kemudian mengambil tindakan.
Keterangan mengenai dugaan motif juga disampaikan setelah proses pemeriksaan awal. Polisi menyebut persoalan utang-piutang senilai Rp6 juta diduga menjadi pemicu perselisihan. Utang tersebut disebut berkaitan dengan pinjaman sekitar dua tahun sebelumnya. Persoalan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga dugaan penyerangan menggunakan pisau.
Pendekatan serupa terlihat dalam penanganan perkara pembunuhan lain di Demak, Jawa Tengah. Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan olah tempat kejadian perkara, autopsi, serta proses identifikasi terhadap korban sebelum mengungkap perkara dan menangkap pelaku dalam waktu dua hari. Motif kemudian dijelaskan setelah tersangka menjalani pemeriksaan.
Prinsip berbasis fakta juga diterapkan dalam perkara berskala besar. Dalam kasus gagal bayar Dana Syariah Indonesia yang menjadi perhatian publik hingga DPR, Bareskrim menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti dinilai mencukupi.
Untuk memperkuat keterbukaan, Bareskrim juga menyediakan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse sebagai ruang komunikasi antara pelapor dan penyidik, termasuk melalui konferensi video. Pendekatan tersebut sejalan dengan pentingnya pembuktian ilmiah agar proses penanganan perkara tetap objektif dan tidak terjebak spekulasi.
Dari Bantaeng hingga Demak dan perkara yang mendapat perhatian di Jakarta, pola kerjanya memiliki prinsip yang sama. Kecepatan merupakan hasil dari proses yang terukur, sementara fondasinya adalah fakta yang terverifikasi, bukti yang memadai, koordinasi, serta komunikasi yang dilakukan sesuai perkembangan penyidikan.
Itulah gambaran #ReserseBekerja: bergerak cepat ketika dibutuhkan, namun tetap menjadikan fakta dan pembuktian sebagai pijakan utama dalam setiap penanganan perkara
