Deli Serdang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan pentingnya pengembangan penyelidikan dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap dugaan jaringan ganja seberat total 169,6 kilogram di wilayah Deli Serdang. Kasus ini bermula dari informasi pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan menggunakan kendaraan yang kemudian didalami petugas.
Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di sepanjang jalur Medan-Binjai. Pada Sabtu, 8 Agustus 2026, polisi menghentikan sebuah kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang diterima dan menemukan dua pria, RD (43) dan MJ (41), warga Aceh, membawa 65 bungkus ganja dengan berat sekitar 52 kilogram.
Penyidikan tidak berhenti hingga penindakan awal. Tim penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengetahui tujuan dan pihak-pihak yang terkait dengan pengiriman ganja tersebut. Pengembangan ini membawa polisi ke kawasan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dimana seorang pria berinisial YJ (36) diamankan.
Penggeledahan di lokasi kedua menemukan paket ganja dengan berat 57,6 kg, 18,4 kg, 40,8 kg, dan 800 gram. Jika digabungkan dengan temuan awal, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 169,6 kilogram atau 169.600 gram.
Kasus ini menggambarkan bahwa penanganan narkotika menuntut proses investigasi bertahap dan berkelanjutan. Informasi awal menjadi pintu masuk penting yang kemudian dikembangkan untuk mendalami jaringan, sumber pasokan, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Polda Sumut menyatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok, jaringan distribusi, serta keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan peredaran ganja dari Aceh ke Sumatera Utara.
Pengungkapan ini menandakan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti, tetapi juga kecepatan dan ketepatan penyelidikan serta kemampuan mengembangkan informasi menjadi pengungkapan yang lebih luas. Pendekatan ini memperkuat peran reserse sebagai kunci dalam mengurai gelanggang peredaran narkotika secara menyeluruh.
Secara keseluruhan, penangkapan tiga tersangka dalam kasus ini membuka peluang bagi aparat untuk memutus mata rantai distribusi ganja dan menjaga masyarakat agar tetap terlindungi dari ancaman narkotika. Pengungkapan 169,6 kilogram ganja di Deli Serdang menjadi bukti konsistensi Polri dalam mengembangkan perkara dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia.
#ReserseBekerja #PoldaSumut
