Jakarta – Suasana menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai diwarnai dinamika politik organisasi yang cukup terasa. Gesekan kepentingan antarkubu, perbedaan pandangan, hingga persaingan memperebutkan dukungan suara menimbulkan ketegangan tersendiri di kalangan warga nahdliyin menjelang perhelatan akbar tersebut.
Persaingan di internal NU memang lazim berlangsung dengan intensitas tinggi, mengingat peran strategis organisasi ini dalam konstelasi kebangsaan dan keagamaan di Indonesia. Di tengah situasi tersebut, dibutuhkan landasan moral agar kompetisi yang terjadi tidak melebar menjadi perpecahan yang merugikan jam’iyyah. Dalam konteks inilah, tawasul serta pendalaman makna Sholawat Uhudiyyah kembali relevan untuk dikaji—bukan hanya sebagai bacaan spiritual, tetapi juga sebagai refleksi nilai sosial dan rambu moral bagi organisasi.
Hikmah di Balik Perang Uhud
Peristiwa Perang Uhud dalam sejarah Islam menyimpan banyak pelajaran, mulai dari pentingnya ketangguhan mental, disiplin dalam kepemimpinan, hingga bahaya tergelincir oleh kepentingan jangka pendek di tengah proses perjuangan. Rangkaian bait kelima sampai kesepuluh dalam Sholawat Uhudiyyah menyusun alur berpikir yang sistematis: diawali dengan permohonan kekuatan, berlanjut ke doa perlindungan dari kezaliman, dan diakhiri dengan penegasan nilai kasih sayang serta ketaatan pada aturan.
Alur ini menunjukkan bahwa semangat juang dan ketahanan diri harus tetap tunduk pada koridor hukum (qawad), sebelum akhirnya mengarah pada nilai inti ajaran ke-NU-an, yakni rahmatan lil ‘alamin atau rahmat bagi seluruh alam.
Dua Sisi Ancaman: Internal dan Eksternal
Bait kelima dan keenam memuat lantunan doa permohonan perlindungan berikut:
نَحْمِي بِهَا دِيْنَنَا مِنْ كَيْدِ حُسَّدِهِ – وَبَغْيِ مَنْ ظَلَمُوا الدِّيْنَ بِذَا الْبَلَدِ
فَقَوِّنَا يَا مُؤَيِّدَ النَّبِيِّ فِي الْوَغَى – بِكُلِّ مَنْ جَاهَدُوا فِي اللهِ فِي أُحُدِ
Bait ini pada dasarnya berisi permohonan agar agama terlindungi dari tipu muslihat orang-orang dengki, serta dari kezaliman pihak-pihak yang berupaya merusak agama di negeri ini, disertai permohonan kekuatan dari Allah dalam menghadapi tantangan tersebut.
Dari sini tergambar dua jenis ancaman yang umum dihadapi organisasi besar: pertama, tipu daya yang bersumber dari dalam dan bersifat tersembunyi (kaidu hussadihi); kedua, kezaliman yang datang secara terbuka dari luar (baghyi man zhalamud-dina bi dzal-balad). Penyebutan frasa “di negeri ini” pada bait tersebut menegaskan keterkaitannya dengan konteks sosial-politik bangsa.
Jika ditarik ke konteks Muktamar ke-35 NU, kedua bentuk ancaman ini bukan sekadar teori. Di satu sisi, ada kekhawatiran munculnya sikap iri dan persaingan tidak sehat antarfaksi internal yang dapat mengikis ukhuwah. Di sisi lain, terbuka pula kemungkinan campur tangan pihak eksternal yang ingin memanfaatkan NU untuk kepentingan politik sesaat.
Permohonan kekuatan kepada Allah di “medan laga” pada bait keenam tidak semestinya dipahami secara harfiah sebagai ajakan berkonflik fisik. Dalam konteks kekinian, istilah tersebut lebih tepat dimaknai sebagai ruang ijtihad, arena tata kelola organisasi, serta ajang adu gagasan demi kemajuan umat. Muktamar pun pada akhirnya menjadi arena kontestasi pemikiran, tempat para ulama dan peserta menguji kelurusan niat masing-masing.
Mewaspadai Bahaya Polarisasi
Pada bait ketujuh dan kedelapan, pola kalimat pengandaian digunakan untuk menggambarkan sikap pertahanan diri:
إِنْ أَحَدٌ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ ظَالِمُنَا – بِالسُّوْءِ وَالْحِقْدِ وَالْحِرْمَانِ وَالْحَسَدِ
فَارْدُدْهُ يَا رَبِّ وَانْتَقِمْ لِنُصْرَتِنَا – بِكُلِّ مَنْ جَاهَدُوا فِي اللهِ فِي أُحُدِ
Bait ini memuat permohonan perlindungan seandainya ada pihak yang bertindak zalim, baik dalam bentuk keburukan, dendam, penghalangan hak, maupun kedengkian.
Empat karakter negatif disebutkan secara berurutan: keburukan pada umumnya, dendam yang tersimpan, tindakan menghambat hak pihak lain, serta rasa iri hati. Dalam suasana persaingan jelang muktamar, keempat sifat tersebut berpotensi menjadi bibit kerusakan bagi nilai-nilai pesantren. Manakala dendam politik dan upaya menghalangi hak orang lain mulai tampak, kredibilitas hasil muktamar pun ikut dipertaruhkan.
Doa penolakan dan pembalasan pada bait kedelapan sejalan dengan dasar teologis dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 39-40, yang membolehkan sikap membela diri dari kezaliman. Meski begitu, semangat ini bukan dimaksudkan untuk mendorong tindakan menyerang atau balas dendam, melainkan sikap tegas menjaga marwah organisasi dari kecurangan dan penyimpangan tujuan.
Menjunjung Aturan dan Menebar Rahmah
Kematangan struktur Sholawat Uhudiyyah semakin terlihat pada bait kesembilan dan kesepuluh, yang berperan meluruskan agar permohonan pembalasan sebelumnya tidak dimaknai sebagai bentuk kebencian:
إِخْوَتَنَا الْمُسْلِمِيْنَ لَيْسَ مَقْصَدُنَا – أَنْ يَهْلِكَ الشَّعْبُ وَالدِّيْنُ بِلَا قَوَدِ
لَكِنَّنَا رَحْمَةٌ لِلنَّاسِ شَامِلَةٌ – بِكُلِّ مَنْ جَاهَدُوا فِي اللهِ فِي أُحُدِ
Bait kesembilan menegaskan bahwa maksud dari perjuangan bukanlah kehancuran tanpa adanya kendali dan keadilan. Istilah qawad merujuk pada mekanisme aturan serta penegakan keadilan yang bijaksana. Pesan ini relevan bagi Muktamar ke-35 NU, di mana setiap proses kesepakatan maupun kompetisi memperebutkan posisi kepemimpinan mesti tunduk pada konstitusi organisasi (AD/ART), etika keulamaan, serta prinsip kemaslahatan bersama—bukan didasarkan pada pragmatisme yang berisiko memicu perpecahan tanpa kendali.
Klimaks dari gugus bait ini terdapat pada bait kesepuluh, yang menegaskan bahwa perjuangan tersebut bermuara pada kasih sayang yang menyeluruh bagi seluruh umat manusia. Prinsip rahmatan lil ‘alamin dalam Al-Qur’an surat Al-Anbiya’ ayat 107, yang semula ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW, oleh penyusun sya’ir diinternalisasikan sebagai bagian dari identitas kolektif jamaah. Perjuangan membela organisasi dan agama pun berubah wujud menjadi kasih sayang yang bersifat universal.
Menjaga Marwah, Menghindari Godaan Kekuasaan
Secara keseluruhan, rangkaian bait kelima hingga kesepuluh Sholawat Uhudiyyah menyajikan pola berpikir yang runtut: dimulai dari permohonan kekuatan, dilanjutkan doa pembalasan atas kezaliman, dan ditutup dengan penegasan nilai kasih sayang serta kepatuhan pada aturan. Pola ini selaras dengan karakter dasar NU yang senantiasa mengedepankan sikap tawassuth (moderat) dan tasamuh (toleran).
Tragedi Perang Uhud terjadi ketika sebagian pasukan tergoda oleh harta rampasan perang (ghanimah) hingga meninggalkan posisi strategis mereka di Bukit Rumat. Dalam konteks Muktamar ke-35 NU, “Bukit Rumat” dapat dimaknai sebagai nilai keikhlasan, kemandirian, dan marwah keulamaan yang wajib dijaga bersama. Seluruh peserta muktamar dari berbagai kubu diingatkan agar tidak meninggalkan nilai-nilai tersebut hanya demi mengejar kekuasaan jangka pendek.
Muktamar ke-35 NU diharapkan mampu membuktikan bahwa dinamika politik organisasi dapat dikelola secara dewasa dan bermartabat. Siapa pun yang kelak terpilih memimpin NU ke depan, semangat yang harus terus dijunjung adalah semangat Sholawat Uhudiyyah: keteguhan menegakkan kebenaran, ketaatan pada aturan, serta komitmen menjadikan NU sebagai pengayom dan sumber rahmat bagi seluruh bangsa. Wallahu a’lam bis-showab.
Penulis: Abdur Rahim, Alumni Pondok Pesantren Kyai Syarifuddin, Wonorejo, Lumajang
