Berita Terkini

Evaluasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran 2026 oleh Ditjen Perhubungan Darat

pembatasan operasional angkutan barang selama Lebaran 2026

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama para pemangku kepentingan melakukan evaluasi terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan volume kendaraan barang guna menjamin keselamatan dan kelancaran arus mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun dari Jasa Marga, sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada periode H-8 sampai H-4 Idul Fitri 1447 H, yaitu 13 sampai 17 Maret 2026. Pembatasan ini menurunkan volume angkutan barang golongan III-V sebesar 47,43 persen, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan.

Pengalihan kendaraan logistik dilakukan di 17 ruas jalan yang tersebar di 51 lokasi, termasuk area Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Cipularang, JORR W2U, Jakarta-Cikampek, Palikanci, Batang-Semarang, Semarang ABC, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, serta Pandaan-Malang.

Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada tanggal 13 hingga 17 Maret 2026, terdeteksi sebanyak 139 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3-5 yang melanggar pembatasan dan terindikasi Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aan Suhanan juga menyoroti beberapa perusahaan yang sering melakukan pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan ini, antara lain PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB.

Untuk para pelanggar, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan sanksi administratif mulai dari surat peringatan resmi hingga pembekuan izin operasional. Pelanggar diwajibkan membuat Surat Pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran. Jika masih membandel, sanksi pembekuan izin akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan para pengemudi dapat mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Dirjen Aan Suhanan di Bali, Rabu (18/3).

Dengan evaluasi ini, Ditjen Perhubungan Darat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keselamatan dan kelancaran transportasi selama masa mudik Lebaran.

 

Related posts

Kakorlantas Akui Masih Ada Polisi Lakukan Pungli dan Percaloan, Ancaman ‘Blender’ bagi Pelaku

admin

Korlantas Polri Manfaatkan Teknologi dan Pendekatan Humanis dalam Operasi Ketupat 2026

admin

Kakorlantas Polri Laporkan Kondisi Arus Lalu Lintas Idulfitri 1447 H Terkendali dan Persiapan Arus Balik

admin

Leave a Comment