Tertib berlalu lintas sering kali dianggap sebagai perilaku yang muncul karena adanya kehadiran polisi di jalan. Pengendara berhenti di lampu merah karena takut ditilang, menggunakan helm karena khawatir diperiksa, dan menahan diri tidak melawan arus karena ada petugas yang berjaga. Namun, kepatuhan yang hanya didorong oleh rasa takut mudah menghilang saat pengawasan tidak terlihat.
Dalam konteks Operasi Patuh 2026, pandangan ini perlu diubah. Tertib berlalu lintas seyogianya tumbuh dari kesadaran bersama bahwa setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk selamat. Seperti yang disampaikan dalam pesan kampanye, “Jalan raya adalah ruang bersama yang harus dijaga dengan saling menghormati.”
Lalu lintas tidak semata-mata soal kendaraan dan aturan, melainkan sebuah ruang sosial yang menjadi tempat bertemunya berbagai kepentingan, emosi, serta tanggung jawab. Sikap seseorang di jalan raya tidak hanya berdampak bagi dirinya sendiri, tetapi juga menentukan keselamatan orang lain.
Empati menjadi dasar terpenting dalam budaya tertib berlalu lintas. Misalnya, ketika pengendara memberi jalan kepada ambulans, mereka memahami adanya nyawa yang harus diselamatkan. Ketika berhenti di zebra cross, pengendara menghormati hak pejalan kaki untuk merasa aman. Sayangnya, empati kerap kalah oleh ego, di mana sebagian orang menganggap perjalanan dan waktunya lebih penting sehingga berpotensi menyebabkan pelanggaran yang berisiko tinggi.
Selain itu, etika berlalu lintas yang tidak selalu tercantum dalam peraturan berupa sanksi meliputi sikap-sikap sederhana seperti tidak menyerobot antrean, menghindari penggunaan klakson berlebihan, tidak memotong jalur secara mendadak, dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara. Meski kecil, perilaku ini sangat menentukan kualitas keselamatan di jalan.
Operasi Patuh 2026 merupakan momentum untuk menguatkan etika tersebut. Tugas polisi menegakkan hukum sangat penting, tetapi masyarakatlah yang setiap hari menentukan wajah lalu lintas. Ketika etika dan kesadaran tumbuh, kepatuhan tidak lagi bergantung pada keberadaan petugas di lapangan.
Jalan raya adalah ruang publik yang dipakai oleh pengemudi mobil, pengendara motor, sopir angkutan, pesepeda, pejalan kaki, hingga kendaraan darurat yang memerlukan prioritas. Semua pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk mencapai tujuan dengan selamat. Melawan arus, menerobos lampu merah, dan berhenti sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan hak pengguna jalan lain.
Idealnya, kepatuhan berlalu lintas lahir dari kesadaran bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama, bukan dari rasa takut terhadap tilang. Kesadaran ini akan mendorong budaya keselamatan yang kuat ketika seseorang tetap tertib meski tanpa pengawasan polisi.
Pada akhirnya, Operasi Patuh bukan sekadar penindakan pelanggaran, melainkan ajakan untuk membangun masyarakat yang lebih dewasa dan sadar akan pentingnya saling menghormati dan menjaga keselamatan di jalan raya. Sebab, jalan yang aman adalah hasil dari kesadaran bersama, bukan ketakutan.
(Sumber: korlantaspolri, mediahub, dan polri.go.id)
