JAKARTA – Operasi Patuh 2026 resmi dimulai pada 28 Oktober dan akan berlangsung hingga 10 November 2026. Korlantas Polri menetapkan peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan sebagai prioritas utama operasi tersebut, khususnya pada titik rawan kecelakaan (black spot) dan lokasi rawan pelanggaran (trouble spot).
Salah satu pelanggaran yang mendapatkan perhatian serius adalah melawan arus yang berpotensi menimbulkan tabrakan fatal serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan kehadiran petugas lalu lintas di lapangan harus memberikan manfaat nyata dengan memastikan keselamatan masyarakat.
“Kami turun ke titik-titik rawan karena di sanalah nyawa paling dipertaruhkan. Polantas harus hadir dan memberi arti, yaitu memastikan setiap pengguna jalan pulang dengan selamat,” ujar Brigjen Pol. Aries Syahbudin.
Pelanggaran melawan arus masih menjadi ancaman keselamatan yang serius. Banyak pengendara memilih jalur berlawanan untuk memangkas waktu perjalanan atau menghindari putaran balik, padahal hal ini berisiko tinggi terjadi tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan yang berujung fatal.
Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan, “Selisih beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pelanggar sendiri, tetapi juga pengendara lain, pejalan kaki, dan keluarga yang menunggu di rumah.”
Dalam Operasi Patuh 2026, petugas lalu lintas diarahkan untuk meningkatkan pengawasan di lokasi dengan tingkat pelanggaran dan potensi kecelakaan tinggi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran sejak dini serta menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan adalah prioritas utama saat berkendara.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Turmudi menjelaskan bahwa keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh bukan ajang memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan keselamatan masyarakat, bukan banyaknya penindakan,” kata Kombes Pol. Turmudi dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Pelaksanaan operasi menekankan pendekatan preventif dan edukatif dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan langsung kepada pengendara, terutama di persimpangan dan lokasi rawan pelanggaran. Edukasi meliputi bahaya melawan arus serta pentingnya menaati rambu dan marka jalan.
Meski demikian, penindakan tegas tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Proses penegakan hukum dijalankan secara terukur, profesional, dan humanis sesuai peraturan berlaku.
Penegakan hukum didukung oleh 1.358 unit perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) termasuk ETLE Mobile dan Handheld di seluruh Indonesia, untuk menjamin penindakan berjalan transparan dan minim interaksi fisik.
Sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Kakorlantas juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang bersih dan bebas penyimpangan. Semua personel diwajibkan bertugas secara profesional dan menghindari transaksi ilegal di jalan.
“Saya minta seluruh jajaran bertindak tegas, profesional, dan humanis. Tidak ada ruang bagi transaksi di jalan. Masyarakat yang mendapati penyimpangan petugas dapat langsung melapor melalui layanan 110,” ujarnya.
Pemetaan titik rawan kecelakaan dan pelanggaran menjadi bagian penting dalam operasi. Data kecelakaan dan pelanggaran menjadi dasar penempatan personel agar lebih tepat sasaran, terutama di lokasi yang sering terjadi pelanggaran melawan arus.
Pengendara diimbau untuk mematuhi arah lalu lintas dan memanfaatkan putaran balik yang tersedia, meskipun harus menempuh jarak lebih jauh demi keselamatan bersama.
Selain itu, perusahaan ojek daring dan jasa kurir diharapkan mengingatkan mitra pengemudinya agar tidak mengutamakan kecepatan melebihi keselamatan berkendara.
Pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengevaluasi rambu lalu lintas, marka jalan, serta lokasi putaran balik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Masyarakat pun dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan titik rawan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Operasi Patuh 2026 yang berlangsung hingga 10 November 2026 bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat, mengajak pengguna jalan untuk menghindari pelanggaran melawan arus, mematuhi aturan, dan mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
