Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap lonjakan kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Data resmi periode 2024-2025 mencatat terdapat 158.508 kejadian kecelakaan, meningkat 5 persen dari 150.906 kasus pada tahun sebelumnya. Meski tren kecelakaan meningkat, angka fatalitas korban mengalami penurunan sebesar 9,5 persen, dari 26.839 jiwa pada 2024 menjadi 24.296 jiwa pada 2025.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyoroti faktor krusial yang sering terlupakan dalam diskusi keselamatan jalan: keberadaan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). “Praktik kendaraan ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata hilangnya nyawa pengguna jalan serta merusak sistem transportasi nasional,” tegasnya.
Fenomena truk ODOL menjadi permasalahan kompleks yang berakar dari aspek ekonomi dan budaya pengusaha logistik yang kerap mengorbankan keselamatan demi keuntungan. Dalam merespons hal tersebut, Korlantas bersama kementerian dan lembaga terkait mempercepat implementasi kebijakan Zero ODOL sebagai langkah strategis mengurangi risiko kecelakaan secara makro.
Irjen Agus mengingatkan bahwa “jalan raya adalah ruang kehidupan bersama,” sehingga tidak ada keuntungan ekonomi yang lebih penting daripada keselamatan manusia. Ia menekankan bahwa penegakan hukum semata tidak memadai; diperlukan pendekatan holistik yang meliputi revisi insentif ekonomi, edukasi budaya kepatuhan, serta pengawasan ketat di lapangan.
Inisiatif lokal seperti deklarasi bebas ODOL di Kalimantan Selatan yang diprakarsai Polda Kalsel dan Universitas Lambung Mangkurat diapresiasi tinggi oleh Irjen Agus. Gerakan ini menjadi tonggak awal untuk mengajak seluruh pemangku kepentingan serta memperkuat edukasi publik secara masif. Pendekatan ini diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan di daerah lain guna menata ulang sistem logistik dan keselamatan jalan.
Persoalan ODOL mencerminkan dilema lama dalam sejarah transportasi nasional—antara kebutuhan ekonomi dan hak hidup masyarakat. Kegagalan memprioritaskan keselamatan dalam sejarah telah berulang menimbulkan tragedi besar. Kini, momentum ini menuntut penguatan sinergi lintas sektor untuk menyelamatkan ruang publik yang merupakan hak asasi manusia untuk berkendara aman dan bertanggung jawab.
Upaya menekan angka kecelakaan bukan sekadar tugas penegakan hukum, tetapi tanggung jawab kolektif yang memerlukan paradigma baru dalam perencanaan dan pengawasan transportasi. Korlantas menempatkan diri di garis depan misi ini, bertekad menjadikan jalan raya sebagai ruang kehidupan bersama yang memanusiakan semua penggunanya, bukan sekadar arena ambisi ekonomi sempit.
