Pada periode Lebaran 2026/1447 H, kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berhasil menurunkan volume kendaraan golongan III-V sebesar 47,43%. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa dari data Jasa Marga, terdapat pengalihan sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang antara tanggal 13 hingga 17 Maret 2026 (H-8 sampai H-4 Idul Fitri).
Pengalihan arus kendaraan tersebut berlaku di 17 ruas jalan utama yang mencakup 51 lokasi penting, seperti Dalam Kota, Jagorawi, JORR Seksi E, serta jalur Jakarta-Tangerang dan Cipularang. Kontrol ketat di KM 54 B ruas JORR Seksi E pada tanggal 13 sampai 17 Maret juga menemukan 139 kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3-5 yang melintas dan terdeteksi melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dalam evaluasi kebijakan tersebut, beberapa perusahaan logistik tercatat melanggar aturan pembatasan dengan frekuensi cukup tinggi. Di antaranya adalah PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, dan PT MLB. Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi administratif yang dimulai dengan surat peringatan.
Selain itu, pelanggar diminta membuat Surat Pernyataan tertulis berisi komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Jika peringatan tersebut diabaikan, sanksi lebih berat berupa pembekuan izin operasional akan diterapkan. Aan Suhanan menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan logistik, pemilik kendaraan, dan para pengemudi demi menjamin keamanan dan kenyamanan perjalanan mudik bagi masyarakat.
Dengan adanya penegakan aturan yang ketat ini, Kemenhub berharap operasi angkutan barang dapat berjalan sesuai regulasi sehingga memberikan rasa aman, nyaman, dan keselamatan bagi semua pengguna jalan selama momen mudik Lebaran. Evaluasi dan pengawasan yang dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan menunjukkan komitmen serius untuk mengatur arus kendaraan angkutan barang secara optimal pada saat puncak mobilitas masyarakat.
